PT Pupuk Indonesia Niaga beserta seluruh anggota grup PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan penandatanganan komitmen antifraud dan disaksikan oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Niaga Hilman Taufik menjelaskan penandatanganan tersebut merupakan komitmen untuk memperkuat budaya antifraud bagi seluruh Insan Pupuk Indonesia Niaga. Pupuk Indonesia Niaga sebagai Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) saat ini telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 untuk mencegah segala bentuk penyuapan dan tindakan fraud.
“Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya,” ujar Hilman, dalam siaran persnya, Senin (7/8/2023).
Penandatangan Kebijakan dan Komitmen Antifraud Pupuk Indonesia Grup yang dilaksanakan merupakan mata acara yang digelar oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Pada hari yang sama kegiatan lain yang dilaksanakan adalah Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Launching Sistem Aplikasi WBS Multi Company.
Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menjelaskan Pupuk Indonesia saat ini tengah menjalani transformasi bisnis. Untuk itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya antifraud.
“Saat ini kita sudah punya WBS dan sekarang sudah lebih maju karena terintegrasi dengan KPK, ini tentu akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan manajemen antifraud di Pupuk Indonesia Grup karena WBS merupakan komponen penting sebagai pengendalian atau pencegahan fraud,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama sebagai upaya meningkatkan komitmen dan pemahaman budaya antifraud di lingkungan perusahaan, Pupuk Indonesia Grup secara konsisten melaksanakan Internalisasi Budaya antifraud. Salah satunya melalui workshop bertajuk “Penguatan Budaya dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Grup” dengan menghadirkan dua narasumber dari BPKP dan KPK.
Adapun narasumber dari BPKP menyampaikan model dan dampak dari tindakan fraud di lingkungan BUMN. Materinya berdasarkan dari data kasus fraud yang ditangani BPKP dari lingkungan BUMN. Sementara pemateri dari KPK berbicara bentuk nyata partisipasi aktif Insan Perusahaan dalam pengendalian dan pencegahan fraud di Pupuk Indonesia Grup.
“Program kolaborasi bersama KPK dan LPSK, ini merupakan implementasi dari tata nilai AKHLAK di tubuh Pupuk Indonesia Grup,” kata Rahmad.