Pupuk Indonesia Niaga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Perdagangan Pupuk dan Non Pupuk. Pupuk Indonesia Niaga (PIN) melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip 6 komitmen mutu meliputi Quality, Cost Delivery, Safety, Environment dan Moral pada sektor pendistribusian pupuk (subsidi dan non subsidi) baik untuk kebutuhan sektor pertanian, perkebunan dan Industri. Sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), pupuk yang diperdagangkan oleh Pupuk Indonesia Niaga utamanya bersumber dari produsen pupuk anggota holding dengan jenis Pupuk Urea dan NPK.
Adapun PI Niaga memperdagangkan produk pupuk yang berasal dari lima produsen pupuk terbesar anggota holding Pupuk Indonesia Grup, yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Iskandar Muda. Hal ini menerapkan sinergi antara Pupuk Indonesia Grup untuk terus dapat memenuhi kebutuhan pupuk Nasional.
PI Niaga selaku salah satu moda pemenuhan pupuk petani hingga pelosok negeri juga telah mempersiapkan langkah untuk mendukung ketersediaan pupuk petani pada tahun 2023, melalui penjualan pupuk subsidi maupun non subsidi. Melalui persiapan kantor cabang di daerah Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Jakarta, Banten, Semarang, Surabaya dan Makassar serta persiapan gudang di salah satu area wilayah penjualan dan pendistribusian pupuk.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh PI Niaga dalam menyiagakan penyaluran pupuk untuk memenuhi kebutuhan pupuk di saat Ramadhan, salahsatunya dengan memegang alokasi Dinas Kabupaten/Kota di wilayah kerja agar tepat penyaluran, mempersiapkan kantor dan Gudang di wilayah kerja, bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk armada distribusi pupuk, serta pelaporan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, PI Niaga juga menggunakan sarana digital yang sudah disediakan oleh Pemerintah maupun Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran maupun penebusan pupuk serta berkoordinasi dengan pihak stakeholder terkait dalam penyaluran pupuk subsidi seperti tim verifikasi & validasi serta tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk & Pestisida).
Dalam menyalurkan pupuk subsidi, PI Niaga mengikuti aturan yang berlaku dari Pemerintah berdasarkan alokasi dan HET yang sudah ditetapkan mengacu pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu untuk pupuk bersubsidi.