PT Mega Eltra pada tanggal 14 Desember 2022 telah melaksanakan Sosialisasi Awareness ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan secara daring melalui Zoom meeting.

“Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen Mega Eltra untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” ungkap Taslan VP Tata Kelola, Sisman & Manris.

Taslan menambahkan, sertifikasi ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Badan Usaha Milik Negara berdasarkan SNI ISO 37001:2016.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.
“Sertifikasi ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian dan pelaporan gratifikasi, Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, satuan pengawasan intern, dan lain sebagainya,” terang Taslan.

Ke depan, Mega Eltra akan terus mengembangkan dan menyempurnakan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sehingga kebijakan menjadi proporsional dalam mencegah terjadinya penyuapan dan praktik korupsi lainnya, dan selanjutnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) akan diimplementasi secara menyeluruh baik di kantor pusat maupun di cabang.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Kami akan selalu berkomitmen dengan assessment sertifikasi ini. Seluruh Insan Mega Eltra akan terus menjunjung tinggi nilai AKHLAK, budaya integritas, serta zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan, sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Taslan