Sekilas GCG

GCG

Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang berdaya saing tinggi dan terus tumbuh berkelanjutan, PT Pupuk Indonesia Niaga terus mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, responsible, independen, dan fairness (TARIF) dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya.

Perusahaan meyakini bahwa dengan pelaksanaan aspek-aspek GCG secara konsisten dapat mendukung tujuan Perusahaan dalam mencapai kinerja dan profitabilitas serta memberikan nilai tambah terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG, akan memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi persaingan usaha, memastikan tercapainya keberlangsungan usaha jangka panjang perusahaan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mengelola sumber daya, dan meningkatkan kepercayaan para stakeholders.

Komitmen Terhadap Penerapan GCG Secara Berkelanjutan

Bagi PT Pupuk Indonesia Niaga menerapkan GCG bukan sekedar memenuhi peraturan perundang-undangan, melainkan elemen fundamental yang melandasi setiap aktivitas bisnis Perusahaan. Wujud komitmen PT Pupuk Indonesia Niaga dalam menerapkan GCG di antaranya adalah pembentukan fungsi penanggung jawab GCG yaitu pada Departemen Tata Kelola Perusahaan & Manajemen Risiko, penerapan pakta integritas dalam setiap pengambilan keputusan, pengembangan pengetahuan bagi seluruh insan perusahaan terkait penerapan GCG, pelaksanaan GCG assessment dan evaluasi, serta tindak lanjut hasil GCG assessment. Perusahaan secara berkelanjutan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG.

Kebijakan GCG

  1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) merupakan soft structure GCG yang menggambarkan secara keseluruhan sistem, struktur, kelengkapan dan cakupan penerapan GCG di sebuah Perusahaan. Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, PT Pupuk Indonesia Niaga telah melakukan pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) Rev.5 yang disahkan pada tanggal 15 September 2022 oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

  1. Panduan Perilaku Perusahaan (Corporate Ethics Code of Conduct)

Dalam rangka menjaga integritas, PT Pupuk Indonesia Niaga telah menyusun Panduan Perilaku dan Kode Etik untuk menjadi acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan di PT Pupuk Indonesia Niaga dalam usaha untuk pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Panduan Perilaku dan Kode Etik ini merupakan wujud komitmen Perusahaan dalam menjalankan dan menjabarkan Budaya dan Nilai-Nilai Perusahaan, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh insan Perusahaan. PT Pupuk Indonesia Niaga telah melakukan pemutakhiran Panduan Perilaku Perusahaan (Corporate Ethics Code of Conduct) Rev.10 yang disahkan pada tanggal 15 September 2022 oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

  1. Panduan Board Manual bagi Dewan Komisaris dan Direksi

Board Manual merupakan suatu Pedoman kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia Niaga dalam menjalankan fungsi dan peran jabatannya dalam menjalankan fungsi dan peran jabatannya sebagai pengemban amanah Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. PT Pupuk Indonesia Niaga telah melakukan pemutakhiran Panduan Board Manual bagi Dewan Komisaris dan Direksi Rev.8 yang disahkan pada tanggal 15 September 2022 oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PT Pupuk Indonesia Niaga memiliki komitmen yang kuat akan kepatuhan insannya dalam menjaga citra Perusahaan. Seluruh insan PT Pupuk Indonesia Niaga dilarang menerima gratifikasi yang memberikan keuntungan pribadi, diri sendiri dan keluarganya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Komitmen penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut didukung dengan penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Rev.4 PT Pupuk Indonesia Niaga yang ditetapkan oleh Direksi nomor : ME-TSM-PD-011, tanggal 19 September 2022. Pedoman tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran terakhir sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.2 Tahun 2019 tanggal 5 November 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Prinsip Dasar

Semua insan Perusahaan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima atau meminta atau memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan segala bentuk gratifikasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kategori Gratifikasi

Kategori gratifikasi yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi mencakup penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, permintaan gratifikasi dan penolakan terhadap adanya gratifikasi.

  1. Penerimaan Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 3 (tiga) pendekatan yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh Insan Perusahaan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum.

Gratifikasi yang terkait kedinasan, dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilaksanakan oleh Insan Perusahaan, pemberian-pemberian seperti plakat, cinderamata, goody bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap wajar dan tidak berseberangan dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan tersebut juga dipandang dalam konteks hubungan antar Perusahaan/lembaga/instansi.

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi yang berlaku umum; tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku; dipandang sebagai wujud ekspresi keramahtamahan/penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

  1. Pemberian Gratifikasi

Pemberian gratifikasi yang DILARANG adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dapat dianggap suap dan pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga.

  1. Permintaan Gratifikasi

Insan Perusahaan apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya melakukan PENOLAKAN secara sopan dan santun terhadap pemintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait Pedoman Gratifikasi kepada peminta dan apabila diperlukan dapat menyampaikan Pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan.

  1. Penolakan Gratifikasi

Semua insan Perusahaan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima secara langsung atau tidak langsung gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Perusahaan. Terhadap tawaran/ pemberian gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan ini, insan Perusahaan wajib MENOLAK setiap tawaran/pemberian dimaksud dengan memberikan penjelasan tentang peraturan ini kepada pihak pemberi. Atas penolakan penerimaan gratifikasi yang telah dilakukan maka insan Perusahaan tersebut harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifkasi.

Pengelola Gratifikasi

Pengelola gratifikasi perusahaan dilaksanakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi yang melekat pada Departemen Tata Kelola, Sisman & Manris, yang telah tertuang dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Rev.4 PT Pupuk Indonesia Niaga yang ditetapkan oleh Direksi nomor : ME-TSM-PD-011, tanggal 19 September 2022 dengan tugas pokok dan fungsi yaitu mereviu kebijakan, melakukan pemantauan, dan pengendalian gratifikasi, serta melakukan sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Perusahaan.

Proses Pelaporan

Insan Perusahaan atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Whistleblowing System/WBS. Perusahaan menjamin bahwa proses pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Perusahaan maupun pihak ketiga akan dijaga kerahasiaannya. Pelaporan gratifikasi di PT Pupuk Indonesia Niaga menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan berbasis online yang dapat diakses melalui alamat www.gol.kpk.go.id

Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

 

KEPATUHAN LHKPN

Kebijakan Pelaporan Kekayaan

Dalam rangka mengimplementasikan Kebijakan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) di PT Pupuk Indonesia Niaga, serta melaksanakan komitmen dari Pemegang Saham, Komisaris, Direksi dan seluruh Jajaran Karyawan PT Pupuk Indonesia Niaga diperlukan adanya aturan yang jelas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). PT Pupuk Indonesia Niaga sudah memiliki Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat Rev.2 yang telah disahkan oleh Direksi PT Pupuk Indonesia Niaga dengan nomor: ME-TSM-PD-009 tanggal 19 September 2022.

Pedoman tersebut untuk memberikan arahan serta memberlakukan ketentuan kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Grade I, II, dan III di lingkungan PT Pupuk Indonesia Niaga serta Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang terafiliasi.

Seluruh pejabat di lingkungan PT Pupuk Indonesia Niaga agar mematuhi ketentuan tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Penyelenggara Negara.

Penanggung jawab untuk melakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Departemen Tata Kelola, Sisman & Manrisk.

Ruang Lingkup dan Pengelola Pelaporan Kekayaan Pejabat

Berdasarkan Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat nomor: ME-TSM-PD-009 tanggal 19 September 2022, adapun yang menjadi Wajib Lapor di PT Pupuk Indonesia Niaga meliputi:

  1. Dewan Komisaris;
  2. Direksi;
  3. Pejabat Grade I;
  4. Pejabat Grade II.
  5. Pejabat Grade III.

Seluruh Wajib Lapor memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN. Departemen Tata Kelola Perusahaan & Manajemen Risiko ditetapkan sebagai koordinator untuk memberikan data dan informasi mengenai perubahan dan penggantian Wajib Lapor di lingkungan Perusahaan, sosialisasi pengisian Laporan Kekayaan Pejabat dan memonitor tingkat kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat. Insan Perusahaan yang termasuk Wajib Lapor telah diberikan sosialisasi mengenai kebijakan tentang kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat. Pelaporan Kekayaan Pejabat Pupuk Indonesia pada tahun 2018 telah dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.

Penetapan Sanksi

Wajib Lapor yang lalai dalam melaksanakan pelaporan kekayaan pejabat, akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan untuk tahap pertama, teguran tertulis untuk tahap kedua, dan sanksi berat untuk tahap ketiga seperti yang diatur dalam Pedoman tersebut.

 

KINERJA PENERAPAN GCG

Kinerja Penerapan GCG di PT Pupuk Indonesia Niaga

PT Pupuk Indonesia Niaga telah melaksanakan assessment GCG secara berkala. Pada tahun 2020, PT Pupuk Indonesia Niaga telah melakukan GCG assessment dengan mengacu pada Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 tentang indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. GCG assessment di PT Pupuk Indonesia Niaga tahun 2020 dilakukan oleh Konsultan dari PT Sinergi Daya Prima (SDP). Pada tahun 2021, PT Pupuk Indonesia Niaga akan melakukan review atas assessment yang telah dilakukan pada tahun 2020 yang mengacu pada Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 tentang indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

 

Nilai Di Atas 85 = Sangat Baik

Keterangan:

75 ≤ Nilai < 85 = Baik 

60 ≤ Nilai < 75 = Cukup Baik

50 ≤ Nilai < 60 = Kurang Baik

Nilai < 50 = Tidak Baik

Peningkatan nilai skor assessment penerapan GCG menunjukkan bukti komitmen PT Pupuk Indonesia Niaga dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik di seluruh aktivitas Perusahaan, yang dilakukan oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris maupun Direksi dan jajaran di bawahnya.