WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

WBS PI Niaga

Whistleblowing Sytem (WBS) merupakan media pengaduan bagi pihak eksternal dan internal yang disediakan Perusahaan secara online bersifat rahasia, anonim yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Perusahaan dan pihak eksternal dalam mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan. Setiap pihak baik insan Perusahaan maupun pihak eksternal memiliki kesempatan yang sama dalam melaporkan dugaan tindak pelanggaran di Perusahaan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan.

PT Mega Eltra memiliki komitmen dalam menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik melalui penyusunan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang telah melakukan pemutakhiran dan sudah disahkan pada tanggal 19 September 2022 oleh Direksi. Pedoman ini dibuat agar setiap Pimpinan dan Karyawan PT Pupuk Indonesia Niaga untuk mematuhi Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagaimana dimaksud dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila melakukan pelanggaran.

Prinsip Dasar WBS PI Niaga

Prinsip-prinsip yang mendasari WBS PT Pupuk Indonesia Niaga sebagai berikut:

  1. Kepastian Hukum
  2. Akuntabel
  3. Transparan
  4. Kehati-hatian
  5. Non Diskriminatif
  6. Itikad Baik
  7. Kerahasiaan
  8. Koordinasi
  9. Objektivitas
  10. Perlindungan
  11. Efektif
  12. Efisien

Ruang Lingkup WBS PI Niaga

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berlaku bagi seluruh Direksi, Komisaris dan Karyawan untuk memberikan panduan pelaksanaan atau tata cara dalam penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang mencakup kegiatan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi atas penerapan sistem pelaporan pelanggaran tersebut. Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) ini dapat mengakomodasi dan memudahkan penyampaian dugaan penyimpangan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara garis besar, batasan ruang lingkup yang dapat dilaporkan sebagai berikut:

  1. Penyimpangan kode etik/perilaku dan peraturan Perusahaan;
  2. Benturan kepentingan;
  3. Kecurangan;
  4. Korupsi, Pencurian, dan Penggelapan;
  5. Suap atau Pemerasan;
  6. Gratifikasi yang dilarang.

Sistem Pelaporan Pelanggaran hanya akan menindaklanjuti pengaduan atas perbuatan/tindakan tersebut di atas.

Pengelola WBS PI Niaga

WBS merupakan suatu mekanisme pelaporan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara rahasia yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan perusahaan. Pelaporan dilakukan melalui suatu mekanisme baku dan dikelola secara profesional oleh Tim WBS sesuai dengan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang telah dimutakhirkan dan disahkan pada tanggal 19 September 2022 oleh Direksi.

Perlindungan Bagi Pelapor

Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan identitas dan pelaporan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun. Perlindungan ini juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.

Media Pelaporan

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran melalui berbagai media sebagai berikut:

Form Aduan WBS     : https://bit.ly/wbs-pin
E-mail     : wbs@pi-niaga.com
Alamat   : Tim Pengelola Aduan (TPA)

PT PUPUK INDONESIA NIAGA
GEDUNG ROB-2, LANTAI 3 & 4
JL. KALIBATA TIMUR I NO. 36
KEL. KALIBATA, KEC. PANCORAN
JAKARTA SELATAN, 12740

Nomor Telepon   : 0857-1414-7040

 

Sanksi Atas Pelanggaran

  1. Setiap Insan Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  2. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari atasan langsung karyawan yang bersangkutan.
  3. Sanksi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
  4. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.